Sabtu, 21 Juni 2014

Tata Cara Menikah Dengan WNA versi Kristen

Hi all...

Saya mau berbagi pengalaman ney...
Pastinya untuk teman2 yang ingin menikah dengan WNA banyak sekali pertanyaan tentang apa saja yang harus di persiapkan dari awal sampai akhir. Ya mungkin dengan tulisan yang saya muat ini sedikit banyak membantu teman2 ya.

Pertama2 saya mau menjelaskan bahwa saya menikah dengan WNA Rumania tanggal 14 Januari 2014. Dan hanya punya waktu 2 bulan aja untuk ngurus semua keperluan dokumen, dll. Menikah di Catatan Sipil Indonesia dan di Gereja Tiberias - Jakarta. Untuk info : biasanya untuk orang yang menikah dengan WNA di catatan sipil Jakarta biasanya di langsungkan di kantor catatan sipil yang ada di Grogol yang beralamat di  Jalan Letjen. S. Parman St. No. 7 Tomang, Grogol Petamburan. Jakarta Barat 11440. Atau bisa janjian mungkin ya dengan petugasnya untuk datang ke tempat acara pernikahan di selenggarakan. Tapi untuk pengalaman saya, saya datang sendiri ke kantor catatan sipil tersebut.

A. RT, RW, dan Kelurahan
Pembuatan Surat Keterangan untuk Menikah dari Kelurahan :
1. Minta surat untuk menikah dan keterangan single di RT dan RW.
2. Serahkan ke Kelurahan semua dokumen yang di minta :
    - Foto copy KTP (WNI), ID, Pasport (WNA)
    - Foto copy Akte Lahir (WNI & WNA)
    - Foto copy surat keterangan masih single  (WNI & WNA)
    - Foto copy keterangan kelakuan baik dari kepolisian (WNI & WNA)
    - Foto copy surat lapor diri di kepolisian Indonesia (WNA). Jadi ketika WNA sampai di Indonesia, usahakan untuk besoknya datang ke kantor kepolisian terdekat atau sesuai wilayah KTP dan buat surat lapor diri. Nggak ada biayanya sih cuma kalo mau kasih sukarela boleh aja, dan waktu itu saya di kepolisian  Depok dan kasih 20rb ajah buat polisinya.
     - Serahkan semua dokumen yang dari RT dan RW.
3. Tunggu 2 atau 3 hari (tergantung kelurahannya, ya) kalian sudah dapat N1, N2, N4 & PM1.

B. Gereja
Ya yang ingin menikah di Gereja khususnya Gereja Tiberias sebaiknya mulai di urus kelengkapan dokumennya 2 bulan sebelum hari H. Dokumen yang dibutuhkan untuk di Gereja :

WNI :
1. Foto copy akte baptis selam.
2. Foto copy KTP.
3. Foto copy KK.
4. Foto copy Akte Kelahiran.
5. Foto copy ganti nama calon mempelai ataupun orang tua calon mempelai (jika ada).
6. Surat Keterangan untuk menikah dari kelurahan model N1, N2, N4 & PM1 bagi masing2 calon mempelai (sesuai dengan KTP calon mempelai). Kalau menikah sama WNA cukup satu aja yang di buat dan di foto copy buat jaga2 nanti ada yang minta lagi.
7. Pas foto berdampingan 4x6= 7 lembar berwarna (berpakaian rapi / kemeja, khusus pria pakai dasi). Latar belakang boleh warna apa aja, klo dulu saya buat latarnya berwarna merah.
8. Mengisi surat pernyataan untuk menikah dari Gereja Tiberias Indonesia diatas materai Rp. 6000,-
9. Surat persetujuan dari orang tua / wali diatas materai Rp. 6000,- (lampirkan foto copy KTP yang menanda tangani surat persetujuan tersebut).
10. Kedua calon mempelai tidak ada ikatan pernikahan baik secara Agama maupun catatan sipil, mempelai belum pernah diberkati / menerima Pemberkatan Nikah dari Gereja (kecuali pasangan terdahulu meninggal dunia).
11. Mengikuti Ibadah Pra Nikah minimal 4x pertemuan setiap hari Sabtu di Tiberias Senayan City Lt. 6 jam 14.00 WIB (diharap jangan telat).

WNA :
1. Foto copy Pasport.
2. Foto copy ID.
3. Foto copy Akte Kelahiran.
4. Foto copy surat keterangan masih single.
5. Foto copy akte baptis selam. Nah ini ney yang jadi masalah juga... karena di negara suami tidak ada yang namanya akte baptis. Alhasil saya dan suami harus mengikuti baptis selam dahulu untuk mendapatkan akte baptis selam.
6. Surat Keterangan untuk menikah dari kedutaan yang bersangkutan. Pengalaman saya, gak semua kedutaan mau mengeluarkan surat keterangan yang seperti ini dan untuk solusinya jelaskan ke gereja dan kasih aja surat keterangan masih single yang dibuat calon di negaranya.
7. Mengisi surat pernyataan untuk menikah dari Gereja Tiberias Indonesia diatas materai Rp. 6000,-.
8. Surat persetujuan dari orang tua / wali diatas materai Rp. 6000,- (lampirkan foto copy KTP yang menanda tangani surat persetujuan tersebut). Kalau bisa ya dibuat, kalau tidak bisa seperti saya yang hanya punya waktu 2 bulan dan orang tua suami saya tidak datang ke Indonesia ya bisa di maklumi gereja.
9. Kedua calon mempelai tidak ada ikatan pernikahan baik secara Agama maupun catatan sipil, mempelai belum pernah diberkati / menerima Pemberkatan Nikah dari Gereja (kecuali pasangan terdahulu meninggal dunia).
10. Mengikuti Ibadah Pra Nikah minimal 4x pertemuan setiap hari Sabtu di Tiberias Senayan City Lt. 6 jam 14.00 WIB (diharap jangan telat).

Karena saya menikah in a rush alias gak punya waktu banyak, jadinya saya mohon2 untuk dibantu oleh salah satu pekerja Tiberias yang mengurus soal pernikahan. Nama pekerja tersebut Bapak Leston 081510029282 / 081399282863, beliau mau membantu mempercepat proses registrasi di Gereja Tiberias.

NOTE : untuk semua dokumen WNA semua di Legalisir dan di Translete ke Bahasa Inggris di negaranya dan harus di buat di Notaris supaya dokumennya legal. Pengalaman dengan orang Rumania, biasanya mereka membuat dokumennya ada Apostille nya. Apostille itu adalah surat yang dikeluarkan oleh Notaris suatu negara yang menyatakan bahwa dokumen tersebut asli. Dan biasanya Apostille ini gak semua negara punya. Untuk Indonesia, kita nggak pake Apostille tapi untuk membuat legal suatu dokumen kita harus pergi ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, yang kemudian di legalisir lagi di Departemen Luar Negeri yang beralamat di Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta (dekat lapangan Banteng).
Dan kalau semua dokumen sudah di translete ke Bahasa Inggris, nanti di Indonesia harus di translete lagi ke Bahasa Indonesia. Foto copy semua dokumen sebanyak2nya, karena tau sendiri Indonesia birokrasinya RIBED BANGED. Hahahaa...

C. Catatan Sipil
Saya menikah tanggal 14 Januari 2014, dan saya dapat akte nikah dari gereja tanggal 18 Januari 2014. Dan setelah 1 minggu kira2 tanggal 21 Januari 2014 saya baru di hubungi oleh pihak Catatan Sipil untuk datang dan membuat Akte Nikah Catatan Sipil nya dan harus On Time, ya. Untuk persyaratan dokumen di Catatan Sipil, sbb :

WNI :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy KK
3. Foto copy Akte Lahir
4. Foto copy surat kelakuan baik dari kepolisian
5. Foto copy Akte Nikah dari Gereja
6. Pas foto berdampingan 4x6= 3 lembar berwarna (saya pakai yang sama saya serahkan ke Gereja).
7. Foto copy surat keterangan masih single
8. Foto copy Surat Keterangan untuk menikah dari kelurahan model N1, N2, N4 & PM1 bagi masing2 calon mempelai (sesuai dengan KTP calon mempelai). Kalau menikah sama WNA cukup satu aja yang di buat.

WNA :
1. Foto copy ID
2. Foto copy Pasport
3. Foto copy Akte Lahir
4. Foto copy surat kelakuan baik dari kepolisian
5. Foto copy surat lapor diri di kepolisian Indonesia
6. Surat Keterangan untuk menikah dari kedutaan yang bersangkutan. Pengalaman saya, gak semua kedutaan mau mengeluarkan surat keterangan yang seperti ini dan untuk solusinya jelaskan ke catatan sipil dan kasih aja surat keterangan masih single yang dibuat calon di negaranya.
7. Foto copy surat keterangan masih single

NOTE : karena tidak ada surat keterangan ijin menikah dari kedutaan, maka saya dan suami di minta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak kedutaan suami tidak mau mengeluarkan surat tersebut. Dan sebagai gantinya bisa menggunakan surat keterangan masih single yang suami buat di negaranya dan sudah di legalisir. Surat pernyataan ini di buat ketika kita berada di kantor Catatan Sipil dan di tanda tangan di atas materai Rp. 6000,-

Yang paling penting dari semua adalah : Ketika kalian mau datang dan urus semua dokumen, peeeellliiiisssss bangeeeetttt bawa deh tuh ya semua dokumen ASLI nya. Jangan sampe nggak kebawa, bisa kiamat mendadak, ciiinnn....

Ya sudahlah ya.. saya rasa itu aja yang dibutuhin. Mungkin kalo ada kekurangan atau ada info tambahan, boleh dunk temen2 tambahin yaaaa atau bisa contact saya untuk tanya2... hehehe.... God Bless U All...

Cheers,
-amie.macovei-